A. Definisi hukum menurut para pakar :
1. Prof. Dr.Van kan : Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Kantorowich : Hukum adalah peraturan-peraturan sosial yang mewajibakan sikap lahir individu mempuyai sifat keadilan dan dapat di benarkan.
3. Prof.Mr.Dr.L.J.van Apeldoorn memandang hukum itu adalah peraturan penghubungan antar hidup manusia. Pengertian ini tidak terlepas dari tinjauan beliau terhadap hukum, dapat dilihat dari 2 sudut, yaitu:
a. De ontwikkelde Leek (Orang terpelajar yang awam hukum), memandang bahwa hukum itu merupakan rentetan pasal-pasal yang termuat dalam undang-undang yang membosankan dan abstrak. Contohnya Insinyur (Ir.), Dokter dll.
b. The men in the street, memandang bahwa hukum itu dapat diraba dan dapat dilihat. Jika berbicara hukum, mereka akan teringat dengan Kepolisian, jaksa, gedung pengadilan, kantor polisi dll. Contohnya Para pedangang kecil, tukang becak dsb.
4. Marhainis Abdul Hay, SH : Hukum adalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof.Mr.E.K.Meyers : Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bgi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Saya, hukum adalah peraturan-peraturan yang dibentuk oleh badan yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia guna tercipta keadilan, ketentraman dan keamanan.
B. Fungsi Hukum
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.
C. Tujuan Hukum
Ada beberapa tujuan hukum menurut Para pakar, yaitu:
1. Aristoteles dalam bukunya Retorika memandang tujuan hukum itu untuk menciptakan keadilan. ada dua keadilan, yaitu :
a. Distributif yaitu keadilan yang diberikan berdasarkan kepada setiap orang berdasarkan jasa / haknya masing-masing disebut keadilan keseimbangan.
b. Komulatif yaitu keadilan yang diberikan tanpa memandang jasa-jasa disebut keadilan persamaan.
2.Jeremy Bentham dengan tori utility memandang tuuan hukum itu semata-masa untuk kemanfaatan orang banyak.
3. Mr. Bellefroid memandang keadilan itu selain mencitakan keadilan juga untuk kemanfaatan orang banyak.
4. Van Apeldoorn memandang tujuan hukum itu untuk mengatur tata tertib masyarakat scera aman dan adil.
D. Sumber Hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan hukum yang bersifat memaksa dan mengatur apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi. Terbagi atas,
a. Formil yaitu dilihat dari segi pembentukannya,(UU,Kebiasaan,Yurisprudensi,Traktat, Doktrin)
b. materiil yaitu dilihat dari segi isinya.
Selasa, 03 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar